Jumat, 17 Mei 2019
Jumu’ati, 12 Romadhon 1440 H
Penulis: Ummu Abdurrahman ♡
Kapankah batas makan sahur? Apakah imsak atau adzan subuh?
Pengertian Imsak
Shaum dan shiyam adalah bentuk mashdar dari kata shama–yashumu. Keduanya sama-sama disebut dalam Al-Quran. Shaum disebutkan satu kali, yaitu dalam surah Maryam ayat ke-26:
فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا ۖ فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا
Makan, minum, dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seseorang, katakanlah: “Sesungguhnya aku telah bernazar shaum untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, aku tidak akan berbicara dengan seorang pun pada hari ini.”
[QS. Maryam : 26]
Shaum dalam surah Maryam diatas merujuk pada arti umum, yaitu: al-imsak ‘an ayyi fi’lin au qaulin kana. Menahan diri dari tindakan atau ucapan. Dalam konteks ayat ini, shaum tersebut berarti menahan diri dari ucapan atau tidak berkata-kata atau diam.
[Kamus Lisan al-‘Arab karya Ibnu al-Mandzur, shaum artinya “tark al-tha’am wa al-syarrab wa al-nikah wa al-kalam” atau “tidak makan, minum, berjima’, dan berkata-kata”].
Sehingga secara bahasa, imsak itu artinya menahan diri. Imsak adalah bagian dari Rukun Puasa. Rukun Puasa ada dua:
- Niat (didalam hati) pada malam hari atau sebelum waktu fajar.
- Imsak, yaitu menahan diri dari makan, minum dan segala hal yang membatalkan puasa mulai terbit fajar (subuh) hingga terbenam matahari (maghrib).
Salah Kaprah Penerapan Imsak
Di beberapa daerah di Indonesia, pada bulan Ramadhan masjid-masjid akan memperdengarkan sirine, bedug, ataupun mengeraskan peringatan “Al-Imsak…!” beberapa menit sebelum adzan subuh. Sebagai penanda waktu dimulainya menahan diri dari berbagai hal yang bisa membatalkan puasa, khususnya makan dan minum.
Sehingga, sebagian besar umat Muslim di negeri ini menganggap bahwa datangnya waktu imsak adalah awal dimulainya ibadah puasa.
Waktu sebelum subuh disebut dengan tanbih’un atau tanbih dalam bahasa arab yang artinya peringatan atau pengingat.
Oleh sebab itu, pada zaman Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, dikumandangkan dua adzan.
Adzan pertama dikumandangkan oleh Bilal radhiallahu’anhu, setelah selesai adzan pertama, Abdullah bin Mas’ud akan diminta membaca 50 ayat Al Qur’an.
Setelah Abdulah bin Mas’ud selesai membaca 50 ayat dari Al Qur’an, lalu Abdullah bin Ummi Maktum radhiallahu‘anhu pun beranjak dan mengumandangkan adzan kedua, itulah menandakan waktu imsak yang merupakan dimulainya waktu berpuasa.
Jadi sangat jelas disebutkan disini bahwa imsak adalah bertepatan dengan adzan subuh, dan bukan sebelum adzan subuh.
Batas Waktu Makan Sahur Sesuai Nash
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.”
[QS. Al-Baqarah/2: 187]
Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
“Makan dan minumlah sampai Ibnu Umi Maktum mengumandangkan azan, karena dia tidak beradzan kecuali sampai terbit fajar.”
[HR. Bukhari no. 1919]
Beliau Shallallahu‘alaihi wa Sallam juga bersabda:
إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
“Bilal biasa mengumandangkan adzan di malam hari. Makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum.”
[HR. Bukhari no. 623 dan HR. Muslim no. 1092]
Seorang perawi hadits ini mengatakan bahwa Abdullah bin Ummi Maktum adalah seorang yang buta dan beliau tidaklah mengumandangkan adzan sampai ada yang memberitahukan padanya:
“Waktu shubuh telah tiba, waktu shubuh telah tiba […] !”
Dengan demikian, siapa saja yang mengetahui terbitnya fajar dengan melihat langsung atau melalui informasi dari yang lain maka ia wajib berpuasa. Begitu juga dengan orang yang mendengar adzan, wajib baginya untuk segera berpuasa, dengan syarat adzan tersebut dikumandangkan tepat waktu dan tidak mendahului fajar.
Tetapi para ulama mengecualikan bagi orang yang masih memegang makanan atau minuman ketika mendengar adzan. Dia dibolehkan menyelesaikan makanan atau minumnya. Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiallahu‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
“Apabila seseorang di antara kalian mendengar adzan, sementara wadah masih di tangan maka jangan dia letakkan wadah tersebut sampai dia menyelesaikan kebutuhannya.”
[HR. Abu Daud no. 2350; dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani].
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin ditanya: “Kapan orang harus menahan makan, apakah seperti yang dikatakan banyak orang, yaitu ketika mendengar adzan?”
Beliau rahimahullah menjawab:
“Seseorang wajib menahan makan minum jika muadzin beradzan, di saat fajar telah terbit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum beradzan karena dia tidak adzan kecuali sampai terbit fajar.’
Jika ada muadzin yang mengikrarkan: ‘Saya melihat fajar, dan saya tidak akan adzan hingga terbit fajar.’
Maka setiap orang yang mendengar adzan wajib untuk menahan makan dan minum, kecuali dalam satu keadaan yang ada keringanan, yaitu ketika adzan dikumandangkan sementara dia masih memegang makanan.
[Al-Liqa’ Asy-Syahri, 1:214].
Wallahu a’lam bish-showabi