Fidyah

Fidyah (فدية) atau fidaa (فدى) atau fida` (فداء) memiliki satu makna, yaitu:
Apabila dia memberikan tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut akan menyelamatkannya.

[Al Majmu’ Syarh Al Muhadz-dzab, Imam An Nawawi].

Di dalam kitab-kitab fiqih, fidyah dikenal dengan istilah “ith’am”, yang artinya memberi makan. Penting untuk diketahui bahwa setiap lafadz “ith’am” (memberi makan) atau “tho’aaman” (makanan) yang disebutkan Allah Ta’ala dalam Al Qur ‘an, maka WAJIB berupa makanan, sebagai pengganti karena seseorang meninggalkan puasa.

Pensyari’atan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala:

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan maka itu lebih baik baginya dan puasamu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

[QS. Al-Baqarah: 183]

الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu: memberi makan seorang miskin.”

[QS. Al-Baqarah: 184]

Jenis dan Kadar Fidyah

Tidak disebutkan di dalam nash Al Qur`an atau As Sunnah tentang kadar dan jenis fidyah yang harus dikeluarkan. Sesuatu yang tidak ditentukan oleh nash maka dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan yang lazim). Maka dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.

[Lihat: penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’, 2/30-31].

Para Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa kadar fidyah adalah satu mud bagi setiap hari tidak berpuasa. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Thowus, Sa’id bin Jubair, Ats Tsauri dan Al Auza’i. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib adalah dengan satu sho’ kurma, atau satu sho’ sya’ir (gandum) atau setengah sho’ hinthoh (biji gandum). Ini dikeluarkan masing-masing untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan diberikan untuk orang miskin.

[Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/11538].

Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan:
“Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa fidyah satu mud bagi setiap hari yang ditinggalkan”.

[Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/21].

Beberapa ulama belakangan seperti Asy Syaikh Bin Baz, Syaikh Sholih Al Fauzan dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa Saudi Arabia) mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah setengah sho’ dari makanan pokok di negeri masing-masing (baik dengan kurma, gandum, beras dan lainnya). Mereka mendasari ukuran ini berdasarkan pada fatwa beberapa sahabat di antaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu.

Konversi ukuran sho’. Sho’ yang dimaksud adalah sho’ nabawi, yaitu sho’-nya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Satu sho’ nabawi sebanding dengan 480 mitsqal dari biji gandum yang bagus. Satu mitsqal, sama dengan 4,25 gram. Jadi 480 mitsqal seimbang dengan 2040 gram. Berarti satu mud adalah 510 gram.

[Majalisu Syahri Ramadhan, 162 dan Syarhul Mumti’ (6/176)].

Menurut pendapat Syaikh Abdullah Al Bassam, satu sho’ nabawi adalah empat mud. Satu mud sama dengan 625 gram, karena satu sho’ nabawi sama dengan 3000 gram

[Taudhih Al Ahkam (3/178)].

Satu sho’ kira-kira sama dengan 4 mud.
Satu sho’ kira-kira 3 kg.
Setengah sho’ kira-kira 1½ kg.

Fidyah Tidak Boleh Dibayar dengan Uang

Harus diketahui sebuah kaidah penting bahwa setiap lafadz ith’am (memberi makan) atau tho’aaman (makanan) yang disebutkan Allah Ta’ala dalam Al Qur ‘an, maka wajib hukumnya berupa makanan. Oleh sebab itu, semua yang disebutkan di dalam nash dengan kata tho’am atau ith’am, tidak sah hukumnya jika diwujudkan dalam bentuk uang (dirham).

Orang-orang yang memiliki udzur untuk tidak berpuasa seperti halnya orang tua renta dan orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka mereka memiliki kewajiban membayar fidyah sebagai ganti puasanya. Tidaklah sah bila ia keluarkan dalam bentuk uang (dirham). Meskipun ia mengeluarkannya senilai sepuluh kali lipat dari harga makanan, tetap tidak sah. Karena ia menyimpang dari perintah yang ada dalam nash.

Padahal Nabi shallallahu’alaihi wasallam telah bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.”

[HR. Muslim no. 1718]

Imam An Nawawi juga berkata:

“Tidak sah apabila membayar fidyah dengan tepung, sawiq (tepung yang sangat halus), atau biji-bijian yang sudah rusak, dan tidak sah jika membayar fidyah dengan nilainya (uang), dan tidak sah juga (membayar fidyah) dengan yang lainnya, sebagaimana yang telah dijelaskan.

Fidyah tersebut dibayarkan hanya kepada orang fakir dan miskin. Setiap satu mud terpisah dari satu mud yang lainnya. Maka boleh memberikan beberapa mud dari satu orang dan dari fidyah satu bulan untuk seorang faqir saja”.

[Al Majmu’ Syarh Al Muhadz-dzab – 6/420].

Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah mengatakan:

“Mengeluarkan fidyah tidak bisa digantikan dengan uang. Fidyah hanya boleh dengan menyerahkan makanan yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut. Kadarnya adalah setengah sho’ dari makanan pokok yang ada, yang dikeluarkan bagi setiap hari puass yang ditinggalkan. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg. Jadi, tetap harus menyerahkan berupa makanan sebagaimana ukuran yang kami sebut. Sehingga sama sekali tidak boleh dengan uang. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.” Dalam ayat ini sangat jelas memerintah dengan makanan.”

[Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan, 3/140].

Cara Pembayaran Fidyah

Inti pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin.

Ada dua metode yang dapat diterapkan, yaitu dengan cara:

Pertama:

Memasak atau membuat makanan, kemudian memanggil orang-orang miskin sejumlah hari-hari yang dia tidak berpuasa di bulan Ramadhan, sebagaimana hal ini dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik radhiallahu’anhu ketika beliau sudah menginjak usia senja (dan tidak sanggup berpuasa).

Disebutkan dari Anas bin Malik, bahwasanya beliau lemah dan tidak mampu untuk berpuasa pada satu tahun. Maka beliau membuatkan satu piring besar dari tsarid (roti). Kemudian beliau memanggil 30 orang miskin, dan mempersilahkan mereka makan hingga kenyang.

[Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Ghalil].

Kedua : Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Para ulama berkata: “Dengan satu mud dari burr (biji gandum) atau setengah sha’ dari selainnya. Alangkah baiknya jika diberikan juga sesuatu untuk dijadikan sebagai lauknya, seperti daging atau selainnya, sehingga sempurna pengamalan terhadap firman Allah yang telah disebutkan.”

Pemberian makanan ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari.

[Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 1447, 10/198].

Al Mawardi mengatakan: “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.” [Al Inshof, 5/383].

Waktu Membayar Fidyah

Terdapat pilihan cara dalam membayar fidyah, jika dikehendaki pada hari itu juga memberi makan kepada orang miskin ketika dia tidak melaksanakan puasa Ramadhan. Atau jika dikehendaki, bisa mengakhirkan hingga hari terakhir di bulan Ramadhan sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas ibn Malik radhiallahu’anhu ketika beliau telah tua.

[Irwaul Gholil, 4/21-22 dengan sanad yang shahih].

Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum bulan Ramadhan. Misalnya, ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika memasuki bulan Sya’ban, ia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyah ketika hari itu juga atau bisa dibayar pada akhir bulan Ramadhan.

[Syarhul Mumthi’, 2/22].

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.