Bagaimana tata cara i’tikaf dan apakah wanita boleh beri’tikaf?
Definisi I’tikaf
Ditilik secara bahasa, i’tikaf berasal dari kata ‘akafa yang artinya mengurung diri atau menetap pada sesuatu. Sedangkan secara istilah, i’tikaf berarti menetap di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan cara yang khusus dan disertai dengan niat.
[Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah]
Hukum I’tikaf dan Waktu I’tikaf
Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa i’tikaf itu sunnah, bukan wajib. Kecuali jika seseorang mewajibkan bagi dirinya bernadzar untuk melaksanakan i’tikaf.”
[Al Mughni, 4/456]
Waktu i’tikaf yang lebih afdhol adalah di akhir-akhir Ramadhan (10 hari terakhir bulan Ramadhan) sebagaimana hadits dari ‘Aisyah radhiallahu‘anha, ia berkata:
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.”
[HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan dengan tujuan untuk mendapatkan malam Lailatul Qadr, untuk menjauhkan dari segala kesibukan dunia sehingga mudah bermunajat dengan Rabbnya, banyak berdo’a dan memperbanyak dzikir ketika itu.
[Latho-if Al Ma’arif, hal. 338]
Niat I’tikaf
I’tikaf harus diawali dengan niat. Niat itulah yang membedakan seseorang beri’tikaf atau tidak, meskipun sama-sama berada di dalam masjid.
Para ulama sepakat bahwa tempat niat adalah di dalam hati. Sehingga tidak disyaratkan melafadzkan niat.
Namun Syaikh Wahbah Az Zuhaili menyebutkan, jumhur ulama selain ulama Malikiyah berpendapat melafadzkan niat hukumnya sunnah dalam rangka membantu hati menghadirkan niat. Sedangkan menurut ulama Malikiyah, yang terbaik adalah tidak melafadzkan niat karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Tempat I’tikaf
I’tikaf harus dilaksanakan di dalam Masjid. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“ [….] (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid [….] ”
[QS. Al Baqarah: 187]
Demikian juga dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu juga istri-istri beliau melakukan i’tikaf di masjid, dan tidak pernah di tempat selain itu.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa disyaratkan melakukan i’tikaf di masjid.”
[Fathul Bari, 4/271]
Termasuk wanita, ia boleh melakukan i’tikaf sebagaimana laki-laki, tidak sah jika dilakukan selain di masjid.
[Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah]
Para ulama selanjutnya berselisih pendapat mengenai masjid apakah yang dimaksud. Apakah masjid biasa dimana dijalankan shalat berjamaah lima waktu ataukah masjid jaami’ yang diadakan juga shalat jumat disana?
Imam Malik mengatakan bahwa i’tikaf boleh dilakukan di masjid mana saja (asal ditegakkan shalat lima waktu di sana) karena keumuman firman Allah Ta’ala dalam surat Al Baqarah ayat 187.
Ini juga menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i. Namun Imam Asy Syafi’i rahimahullah menambahkan syarat, yaitu masjid tersebut diadakan juga shalat jumat. Tujuannya di sini adalah agar ketika pelaksanaan shalat jumat, orang yang beri’tikaf tidak perlu keluar dari masjid.
Kenapa disyaratkan di masjid yang ditegakkan shalat berjamaah? Ibnu Qudamah mengatakan, “Shalat berjamaah itu wajib (bagi laki-laki). Jika seorang laki-laki yang hendak melaksanakan i’tikaf berdiam di masjid yang tidak ditegakkan shalat berjamaah, maka bisa terjadi dua dampak negatif:
- Meninggalkan shalat berjamaah yang hukumnya wajib
- Terus menerus keluar dari tempat i’tikaf padahal seperti ini bisa saja dihindari
Jika semacam ini yang terjadi, maka ini sama saja tidak i’tikaf. Padahal maksud i’tikaf adalah untuk menetap dalam rangka melaksanakan ibadah pada Allah.”
[Al Mugni, 4/461]
Lamanya Waktu I’tikaf
Para ulama sepakat bahwa i’tikaf tidak ada batasan waktu maksimalnya. Namun mereka berselisih pendapat berapa waktu minimal untuk dikatakan sudah beri’tikaf.
[Fathul Bari, 4/272]
Bagi ulama yang mensyaratkan i’tikaf harus disertai dengan puasa, maka waktu minimalnya adalah sehari. Ulama lainnya mengatakan dibolehkan kurang dari sehari, namun tetap disyaratkan puasa.
Imam Malik mensyaratkan minimal sepuluh hari. Imam Malik juga memiliki pendapat lainnya, minimal satu atau dua hari. Sedangkan bagi ulama yang tidak mensyaratkan puasa, maka waktu minimal dikatakan telah beri’tikaf adalah selama ia sudah berdiam di masjid dan disini tanpa dipersyaratkan harus duduk.
Yang tepat dalam masalah ini, i’tikaf tidak dipersyaratkan untuk puasa, hanya disunnahkan. Menurut mayoritas ulama, i’tikaf tidak ada batasan waktu minimalnya, artinya boleh cuma sesaat di malam atau di siang hari.
[Shahih Fiqh Sunnah, 2/153-154]
Wanita Boleh Beri’tikaf
Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan istri-istri beliau untuk beri’tikaf. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ ، وَإِذَا صَلَّى الْغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِى اعْتَكَفَ فِيهِ – قَالَ – فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat shubuh, beliau masuk ke tempat khusus i’tikaf beliau. Dia (Yahya bin Sa’id) berkata: Kemudian ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha meminta izin untuk bisa beri’tikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya.”
[HR. Bukhari no. 2041]
Dari ‘Aisyah radhiallahu‘anha, ia berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian istri-istri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau shallallahu’ alaihi wa sallam.”
[HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172]
Wanita diperbolehkan beri’tikaf di masjid dengan syarat sebagai berikut:
- Mendapat izin dari suami
- Tidak menimbulkan fitnah (godaan bagi laki-laki) sehingga wanita yang i’tikaf harus benar-benar menutup aurat dengan sempurna dan tidak boleh memakai wewangian
[Shahih Fiqh Sunnah, 2/151-152]
Yang Membatalkan I’tikaf
Berikut adalah hal-hal yang membatalkan itikaf, yaitu:
- Murtad
- Sengaja keluar masjid walaupun sebentar, tanpa adanya udzur syar’i
- Hilang akal karena gila atau mabuk
- Datangnya haid atau nifas
- Jima’ meskipun karena lupa atau dipaksa
- Keluar mani baik karena mimpi atau disengaja
- Melakukan dosa besar
Yang Diperbolehkan Ketika I’tikaf
- Keluar masjid disebabkan ada hajat yang mesti ditunaikan seperti keluar untuk makan, minum, dan hajat lain yang tidak bisa dilakukan di dalam masjid
- Melakukan hal-hal mubah seperti mengantarkan orang yang mengunjunginya sampai pintu masjid atau bercakap-cakap dengan orang lain
- Istri mengunjungi suami yang beri’tikaf dan berdua-duaan dengannya
- Mandi dan berwudhu di masjid
- Membawa kasur untuk tidur di masjid
Adab I’tikaf
Alangkah baiknya ketika seseorang yang beri’tikaf menyibukkan diri dengan melakukan ketaatan kepada Allah azza wa jalla seperti memperbanyak do’a, dzikir, bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tilawah Al Qur’an dan mentadabburi tafsirnya, mempelajari hadits-hadits.
Dimakruhkan menyibukkan diri dengan perkataan dan perbuatan yang tidak bermanfaat.
[Shahih Fiqh Sunnah, Bab I’tikaf 2/150-158]
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
Rabu, 29 Mei 2019
Arbi’aai, 24 Romadhon 1440 H
Disusun Oleh: Ummu Abdurrahman